Friday, September 23, 2016

Cara ambil SIM di pengadilan yang disita akibat pajak motor mati


HATI HATI DENGAN POLISI PREMAN

PASTI ANDA TAULAH APA MAKSUDNYA POLISI PREMAN ...

Ini kejadian yang saya alami sendiri beberapa minggu lalu tepatnya hari Rabu, 14 September 2016. Ternyata hari itu bukan hari baik bagi saya, biasa lewat situ (jalan Jendral Sudirman / jalan PT TIMAH) belum prnah kena tilang haha, sudahlah... setelah melewati lampu merah PT TIMAH terlihat polisi sedang bertugas dan memberhentikan pengguna sepeda motor, ternyata lagi ada razia dari Polres PKP, kan siul mau balik posisi di belakang banyak kendaraan, ya mau gak mau berenti.
Pak Polisi: Slamat siang pak, tolong tunjukkan surat kendaraan dan sim anda??
Pak polisi: wah pak maaf pajak bapak sudah habis,
Saya: maaf pak kalo bayar pajaknya di PKP bisa tidak pak soalnya motor saya motor Bangka Selatan,
Pak polisi: maaf pak silahkan membayar ke Sungailiat
...???
Lalu di tulis disurat tilang ...
Polisi mengambil Sim saya sebagai barang bukti, memberitahu tanggal sidang tanggal 23 September di pengadilan negri PKP



Dan melanjutkan perjalanan ke bandara ...
Jum’at 23 September 2016
Pagi itu sengaja meninggalkan jam kuliah untuk mengadiri sidang di pengadilan negeri PKP, inilah pengalaman saya pertama kali di ruang sidang, haha
Setelah mencari alamatnya ketemulah gedung pengadilan negeri PKP tidak jauh dari polres PKP. LALU memarkirkan motor disebelah kanan gedung, bertanya pada satpam yang bertugas di pos pagi tu dan menyuruhya masuk keruangan melalui pintu sebelah kanan gedung (kalo pas di parkiran motor keliatan kok pintu masuknya). Lalu saya mengeluarkan surat tilang dari dalam dompet dan mencocokkan nomor tilang dengan kertas yang tertempel di papan pengumumman, di situ tertulis slamet suradi nomor 8 dan menuliskan nomor 8 ke kertas tilang yang kita pegang(waktu itu yang tertera di daftar kertas yang di tempel di papan pengumumman sebanyak hampir tembus 400 orang), dan menyerahkan ke petugas yang berada di sebelah kanan pintu masuk ruang sidang,

KALAU BISA DATANGLAH SATU JAM SEBELUM JAM YANG SUDAH DITENTUKAN, MISALNYA DITENTUKAN JAM 9 MAKA DATANGLAH LEBIH AWAL SEKITAR JAM 8 AN, JADI SEMAKIN CEPAT ANDA MENYERAHKAN KERTAS TILANG SEMAKIN CEPAT ANDA PULANG.

Waktu itu saya waktu sidangnya pukul 09 tapi saya datang pukul 8.30 jadi dapat nomor panggilan nomor 12 ketika di suruh menghadap hakim,
Lalu setelah menyerahkan kertas tilang ke pada petugas lalu masuk dan duduk di kursi yang telah disediakan ( waktu itu setiap satu kursi panjang di pakai untuk 4 orang). Menunggu di ruangan tersebut cukup lama ternyata sidang diundur setenga 10. Di pengadilan negeri PKP yang menghadap hakim sebanyak 5 orang (enggak tau sih kalo di didaerah lain) ditanya satu-satu pelanggaranya apa (enggak lama sih enggak nyampe 5 menit kok).
Kalo bisa jujur saja misalnya pajak mati jadi sesuai dengan yang berada dikertas tilang yang dipegang hakim, JANGAN KESALAHAN B TAPI PILANG KE HAKIM D, ntr repot jadinya, OKE !!
Waktu itu motor saya mati pajak hampir 2 bulan karena sedang melakukan KKN diluar kota jadi gak sempet urus pajak motor. Lalu hakim menjatuhkan denda sesuai pelanggarannya (kalo saya kena 59 ribu)


Setelah hakim menjatuhkan denda, menyerahkan kertas tilang dari hakim ke anggota, saya maju mengambil kertas tilang yang ada di hakimanggota dan menyerahkan surat tilang ke sampingnya hakim anggota untuk transaksi pembayaran denda, dan menyerahkan Sim C saya, dan selesai.



No comments:

Post a Comment